Enemawira - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira Kanwil Kemenkumham Sulut kembali menerima sebanyak 3 (Tiga) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pindahan dari Lapas Kelas IIA Manado dengan proses pemindahan dan keberangkatan menggunakan Kapal Laut dari Manado menuju Pulau Sangihe, Jumat (20/09).
WBP tersebut diterima langsung oleh Kepala Lapas Enemawira, Anom Kuswulandono dan Kasubsi Keamanan dan Ketertiban, Sjamsuddin Adam serta melibatkan seluruh jajaran pengamanan Lapas Enemawira untuk membantu pengamanan pemindahan tersebut.
Anom berpesan kepada 3 warga binaan pindahan tersebut agar mengikuti dan menaati semua peraturan yang berlaku di Lapas Enemawira.
“Mulai hari ini, kalian akan diawasi apakah mengikuti pembinaan dengan baik atau berkelakuan baik selama berada di sini dan tentunya kalian harus dan wajib mengikuti semua ketentuan, baik yang berhubungan dengan keamanan maupun program pembinaan,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen, digeledahdan dilaksanakan pemeriksaan tes urin oleh tim Registrasi Lapas Enemawira. Kegiatan penerimaan ketiga warga binaan tersebut berjalan aman dan kondusif.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020