HASIL KARYA WBP RUTAN KLUNGKUNG DIPAMERKAN DALAM KEGIATAN MOBILE INTELLECTUAL PROPERTY CLINIC 3 DI PASAR TEMATIK SEMARAPURA

21-09-2024 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BALI

Semarapura,INFO_PAS – Hasil Karya Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Klungkung ikut ramaikan kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic Tahap 3 yang dilaksanakan di Pasar Tematik Semarapura, Sabtu (21/09).

 

Kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kota Semarapura dilipih sebagai tempat pelaksanaan Mobile Intelectual Property Clinic Tahap 3 kali ini karena sudah ada beberapa merek khas Semarapura yang sudah terdaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya seperti Garam Kusamba, Kain Endek Klungkung dan Lukisan Kamasan.

 

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bali, Bapak Rahendro Jati SH MSi didampingi oleh  Nengah Suparta selaku Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Kabupaten Klungkung. Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Klungkung dan juga masyarakat umum dapat ikut serta secara gratis.

 

Dalam sambutannya Rahendro Jati mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat dan pelaku UMKM betapa pentingnya pendaftaran suatu kekayaan intelektual.

Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan ide tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain. Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera mendaftarkannya  untuk memvalidasi ide maupun karya yang ia miliki agar kedepannya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pesan Rahendro.

 

Adapun layanan yang disediakan dalam  Mobile Intelectual Property Clinic Tahap 3 antara lain Konsultasi dan Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Konsultasi Layanan Administrasi Hukum Umum, Pameran Hasil Karya Warga Binaan dan Pameran PLUT UMKM;

 

Pameran Hasil Karya Warga Binaan Rutan Klungkung turut memeriahkan kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic Tahap 3 kali ini. Beberapa Hasil Karya Warga Binaan yang dipamerkan antara lain : Lukisan dan kerajinan koran seperti keben,bokor,pemuspaan,kotak tisu dan celengan.

 

Pameran Hasil Karya Warga Binaan Rutan Klungkung cukup menarik perhatian para undangan yang hadir terbukti dengan terjualnya beberapa produk seperti lukisan, keben dan bokor. Ibu Kusuma salah satu undangan yang hadir tertarik dengan Hasil Karya Warga Binaan Rutan Klungkung yang terbuat dari bahan dasar koran. Ia kemudian membeli sebuah bokor dan berniat memperkenalkan produk Rutan Klungkung ini di kerabat dan kenalannya.

“Saya tertarik dengan produk Rutan Klungkung karena dibuat oleh narapidana dengan segala keterbatasannya namun mereka tetap dapat berkreasi dan berinovasi menghasilkan suatu prosuk yang berdaya guna untuk masyarakat. Saya akan membantu memperkenalkan produk Rutan Klugkung ini kepada keluarga dan rekan kerja. Semoga produk Rutan Klungkung dapat dikenal lebih luas oleh masyarakat, ucap Kusuma.

 

Mobile Intelectual Property Clinic Tahap 3 yang berlangsung di Pasar Tematik Semarapura berlangsung mulai dari tanggal 20-21 September 2024 dan dimeriahkan juga dengan penampilan band-band lokal dari Klungkung.

 

Kontributor :  Humas Rutan Klungkung.


Bagikan berita melalui