Sigi - Lapas Perempuan Kelas III Palu (LPP Palu) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah melalui Subsi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) melaksanakan kegiatan penggeledahan pada area blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (20/09).
Dipimpin langsung oleh Kepala Subsi Kamtib, Suriati, penggeledahan tersebut diikuti oleh tim yang terdiri dari staff Subsi Kamtib bersama Regu Jaga Lapas Perempuan Kelas III Palu.
Suriati menerangkan bahwa nihil temuan barang-barang terlarang yang menjadi target utama dalam razia rutin ini.
"Dalam kegiatan kali ini tidak ditemukan adanya peredaran barang terlarang seperti Handphone ataupun Narkoba, adapun sejumlah barang berbahan besi seperti alat rajutan ataupun barang mudah pecah yang ditemukan tidak pada tempatnya telah diamankan untuk penertiban dan pemusnahan," terangnya.
"Aksi ini terus gencar dilakukan jajaran Lapas Perempuan Palu sebagai bentuk deteksi dini gangguan kamtib, mengingat tidak sedikit kasus yang terdengar terkait percobaan memasukkan benda terlarang ke dalam Lapas," tambah Suriati.
Lebih lanjut, Plt. Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu, Antonius Andrytegaskan komitmennya bersama seluruh jajaran dalam menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari peredaran barang terlarang serta segala bentuk kemungkinan pemicu terjadinya gangguan kamtib, hal ini juga sebagai upaya dalam penyelenggaraan Layanan Publik dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat luas selaku pengguna layanan.
Di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah menyatakan seluruh jajarannya bertekad untuk terus menjaga kondusifitas Lapas maupun Rutan serta kesungguhannya dalam memerangi peredaran Narkotika.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020