Tahuna, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna menerima Warga Binaan Pemsayarakatan (WBP) Pindahan dari Lapas Kelas IIA Manado. Jumat (20/09). Pemindahan sejumlah Warga Binaan ke Lapas Tahuna adalah untuk pembinaan lebih lanjut dan upaya untuk menekan over kapasitas.
Pelaksanaan pemindahan Warga Binaan tersebut langsung diterima oleh petugas Bagian Registrasi Lapas Tahuna, dengan Jumlah Warga Binaan yang diterima sebanyak 7 (tujuh) orang, yang rata-rata sedang menjalani pidana diatas 5 tahun dengan beragam kasus.
Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil menegaskan bahwa Proses penerimaan Warga Binaan tersebut tetap di laksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan di antaranya penggeledahan barang dan badan, pemeriksaan kondisi kesehatan, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen serah terima pemindahan.
"7 Warga Binaan tersebut sudah kami terima sesuai dengan prosedur, termasuk pengecekan kesehatannya oleh petugas dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, mereka akan menjalani masa pidana dengan mengikuti program pembinaan di Lapas Tahuna," ujarnya.
Sebelum dipindahkan ke blok hunian, Iskandar Djamil juga mengingatkan kepada Seluruh Warga Binaan pindahan agar menaati setiap Peraturan yang berlaku dan mengikuti setiap program Pembinaan yang telah ditetapkan.
"Ikuti setiap ketentuan baik yang berhubungan dengan keamanan maupun program pembinaan dengan baik, dan jangan melakukan perbuatan yang dapat memicu keamanan dan ketertiban di Lapas Tahuna," pesannya.
Dengan adanya penerimaan Warga Binaan pindahan, Kalapas Tahuna memerintahkan jajarannya untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan keamanan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020