Tangerang -
Berdasarkan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/58/SM.00.03/2024 Tanggal 28 Agustus 2024 tentang Pengisian Survei dan Evaluasi Budaya Kerja 2024 Staf Sub Kepegawaian Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Rayi Rubyati ikuti kegiatan sosialisasi petunjuk pengisian Survei Budaya Kerja ASN 2024 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM di ruang kepegawaian pada hari jumat, 20 September 2024.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan arahan mengenai tata cara pengisian survei yang akan dilaksanakan di seluruh unit kerja Kemenkumham, termasuk Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Dengan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Ibu Fajrianita Dewi, turut membahas mengenai Survei dan Evaluasi Budaya Kerja ASN 2024.
Beliau menyampaikan pentingnya survei ini sebagai instrumen untuk mengukur dan mengevaluasi budaya kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang nantinya akan dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan peningkatan budaya kerja ASN di Kemenkumham.“Survei ini tidak hanya sekadar pengumpulan data, tetapi juga sebagai refleksi dari komitmen ASN untuk menciptakan budaya kerja yang adaptif, inovatif, dan melayani. Evaluasi yang dilakukan akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik.”ujarnya.
Dengan mengikuti
sosialisasi ini, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat berkomitmen mendukung
pelaksanaan survei budaya kerja secara optimal, sebagai upaya untuk memperkuat
budaya kerja yang positif dan produktif di lingkungan Kemenkumham. Survei ini
diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi budaya
kerja di setiap unit kerja dan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih
baik ke depannya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020