KEPALA LPKA MEDAN INGATKAN BUDAYA KERJA ASN HARUS BERAKHLAK
Medan, INFO_LPKA MEDAN - Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan jajaran LPKA Medan untuk menjalankan budaya kerja BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) saat mengikuti kegiatan undangan rapat Petunjuk Pengisian Survei Budaya Kerja Tahun 2024 secara virtual, bertempat di Aula LPKA Medan, Jumat (20/09).
Menurut Kepala LPKA Medan, Khairul Bahri Siregar, hal ini perlu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 28 Agustus nomor B/58/SM.00.03/2024 perihal permohonan pengisian survei dan evaluasi budaya kerja tahun 2024. Instruksi tersebut dilakukan agar seluruh ASN berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan budaya BerAKHLAK.
"Budaya kerja ASN harus BerAKHLAK dibutuhkan, dan diharuskan bagi seluruh ASN, diharapkan diakhir tahun nanti hasil penilaian bisa meraih predikat yang sehat, atau ada peningkatan kriteria dari sebelumnya," kata Khairul Siregar.
Ia juga menambahkan bahwa BerAKHLAK menjadi fondasi kokoh dalam penguatan budaya kerja ASN yang profesional dan solid. Semua instansi pemerintah tak terkecuali LPKA Medan diharapkan bisa bertumbuh diatas fondasi tersebut untuk mencapai tujuan bersama yang mengerucut pada visi misi yang dicanangkan pemerintah.
"Budaya kerja yang solid menjadi indikator keberhasilan pembangunan dan menyederhanakan nilai-nilai dasar ASN yang ada dalam UU nomor 5/2014 tentang ASN serta arahan Presiden RI menekankan pentingnya pelayanan kepada masyarakat. Nilai-nilai tersebut dikerucutkan menjadi nilai dan berlaku bagi ASN secara umum, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif," jelas Khairul Siregar. (Nshumaslpka)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020