SAMPANG – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur melaksanakan penggeledahan rutin blok kamar hunian pada hari Jumat (20/09). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin Rutan Sampang dalam melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan, serta untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam hunian. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Karutan Sampang beserta jajaran keamanan.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel yang dipimpin langsung oleh Karutan didampingi Ka. Kesatuan Pengamanan Rutan. Dalam amanatnya, Karutan berpesan untuk laksanakan penggeledahan sesuai SOP, dan tetap selalu mengedepankan pendekatan yang humanis dalam melaksanakan penggeledahan, namun tetap harus tegas dan teliti.
Dalam penggeledahan ini, setiap kamar diperiksa secara teliti, mulai dari barang-barang milik warga binaan hingga sudut-sudut tersembunyi di dalam kamar. Seluruh warga binaan juga telah diinstruksikan untuk tetap tenang dan kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.
Karutan Sampang, Tri Wibawa Kristiyana mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk memastikan bahwa lingkungan rutan tetap bersih dari barang-barang terlarang.
"Penggeledahan ini adalah langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga binaan berada dalam kondisi yang aman, dan lingkungan rutan tetap kondusif, selain itu hal ini juga merupakan upaya dari Kami dalam menindaklanjuti masukan dari Menkumham untuk Perubahan Lapas, LPKA, Rutan dan Bapas," ujar beliau.
Dari hasil penggeledahan kali ini, petugas tidak menemukan barang-barang terlarang. Namun, beberapa benda yang dianggap berpotensi menimbulkan gangguan keamanan telah diamankan. Karutan Sampang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan, dan menghimbau kepada seluruh warga binaan agar tetap patuh pada aturan yang berlaku di dalam rutan.
Dengan adanya penggeledahan berkala ini, diharapkan Rutan Sampang dapat menjadi tempat yang lebih aman dan tertib, sehingga proses pembinaan bagi warga binaan dapat berjalan dengan baik tanpa gangguan keamanan dan ketertiban.
-Humas Rutan Sampang-
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020