Rabu, (18/9/2024). Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng dalam hal ini dipimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng Amin Rois, S.Hut serta didampingi Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Bugis, melaksanakan pengamanan orang terlantar yang meresahkan sekaligus mengganggu ketertiban umum warga kelurahan Kampung Bugis.
Pengamanan tersebut bedasarkan tidaklanjut laporan dari Warga Kelurahan Kampung Bugis, yang mana ada salah satu orang terlantar yang mengganggu ketertiban warga. Dengan cepat Sat Pol PP Kecamatan Buleleng bersama Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, melaksanakan pengamanan orang terlantar melalui tindakan-tindakan preventif.
Dari data yang didapat, orang terlantar tersebut bernama M. NURJAYA, Jenis Kelamain Laki laki, dengan Usia 56 Tahun yang beralamat di Kelurahan Kampung Kajanan. Dari informsi dilapangan, orang tersebut cukup sering mengganggu Kamtibmas diwilayah setempat.
Selanjutnya Kasi Trantib dan Pol PP dan Anggota membawa dan menyerahkan ke pihak Dinas Sosial untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020