Implementasi P5HAM, Rutan Praya Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Bahasa Isyarat

18-09-2024 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NUSA TENGGARA BARAT

Implementasi P5HAM, Rutan Praya Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Bahasa Isyarat

Mataram – Rutan Kelas IIB Praya mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Melalui Diskusi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tema Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.

Rutan Kelas IIB Praya diwakili oleh Kasubsi Pelayanan, Selamat Riadi menghadiri Kegiatan diskusi secara langsung yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB).

Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan diskusi strategi kebijakan menggunakan juru bahasa isyarat dengan menghadiri para narasumber yaitu Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Provinsi NTB, Jauhari Muslim, Wakil Direktur Intelkam Kepolisian Daerah Provinsi NTB, Yunus Junaidi, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Ngurah Mas Wijaya Kusuma dan yang bertindak selaku moderator kegiatan Nadia Alfi Syahrina yang merupakan Reporter TVRI NTB.

Acara juga disiarkan secara virtual dan dibuka Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan HAM Sri Yuliani dan turut juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan.

Dalam amanatnya, Sri Yuliani mengatakan Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM memiliki peran strategi dalam menentukan Kebijakan Hukum dan HAM, hal tersebut terlihat pada tugas dan fungsi Badan Strategi Kebijakan yang termasuk dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2023.

Dikesempatan yang sama, Parlindungan mengungkapkan bahwa dalam melakukan implementasi kebijakan, Kantor Wilayah hingga UPT perlu untuk melakukan analisis strategi implementasi kebijakan sehingga memiliki strategi yang cocok di wilayahnya masing-masing. Peran melakukan evaluasi kebijakan artinya adalah menilai keberhasilan atau kegagalan dari kebijakan publik berdasarkan parameter yang dapat diukur.

“Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia maka perlu dilakukan diskusi dan diseminasi kepadapemangku kepentingan (stakeholders) agar hasil analisis kebijakan yang telah dilaksanakan dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah” tegas Parlindungan.

Peserta kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan ini berjumlah lebih dari 1000 peserta yang terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Kanwil dan UPT se-Indonesia, Pemerintah Daerah NTB, Organisasi Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca), Aparat Penegak Hukum se-NTB, Akademisi, Mahasiswa Universitas se-NTB dan organisasi Masyarakat sipil ditingkat pusat dan daerah.


Bagikan berita melalui