PERSIAPKAN MEREK HASILKARYA WBP FARID WAJDI TEMUI STAF YANKUM KANWIL BALI

17-09-2024 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BALI

Semarapura,INFO_PAS – Gencar patenkan merek Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP), Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Klungkung,Farid Wajdi lakukan kordinasi dan konsultasi ke Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kaneil Kemenkumham) Bali, Selasa (17/09).

 

Dalam upaya mengembangkan hasil karya WBP Rutan Klungkung yang dihasilkan dari program permbinaan yang dilaksanakan, Farid Wajdi dengan membawa hasil karya WBP Rutan Klungkung ke Bagian Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali. Tujuannya adalah menanyakan terkait mekanisme pembuatan merek suatu produk dan tindak lanjut terkait hal tersebut.

 

Hasil Karya WBP Rutan Klungkung yang dibawa berupa pemuspaan dan keben dengan motif Wayang Kamasan. Hasil kordinasi yang diperoleh adalah untuk pendaftaran bentuk dan motif sudah tidak bisa karena sudah ada yang terlebih dahulu mematenkan bentuk keben dan pemuspaan serta motif Wayang Kamasan. Namun untuk mengajukan merek yang nantinya dapat digunakan di setiap produk WBP Rutan Klungkung masih bisa dilakukan.

 

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

 

Pemakaian Merek berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya. Merek juga dapat dijadikan sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya.

 

Farid Wajdi mengatakan bahwa rencana pendaftaran merek produk Rutan Klungung ini sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya serta sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Hal ini juga untuk memajukan kualitas Produk WBP Rutan Klungung agar lebih baik dan dapat dipertanggung jawabkan.

 

Selanjutnya Farid Wajdi akan mempersipakna segala sesuatu yang diperlukan dalam perdaftaran merek seperti logo serta nama merek yang akan digunakan. Hal ini perlu dikordinasikan lagi dengan Kepala Subsi yang membidangi Pembinaan di Rutan Klungkung,jelasnya.

 

Kontributor : Humas Rutan Klungkung.


Bagikan berita melalui