Deli Serdang (13/9), Balai Harta Peninggalan Medan melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kantor Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi di Bidang Perwalian.
Dalam kegiatan tersebut Tim dari Balai Harta Peninggalan Medan bertemu dengan Kepala Desa Bapak Abdul Khair dan Sekretaris Desa Bapak Hambali. Dalam pertemuan tersebut Tim menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Perwalian dalam rangka menindaklanjuti Penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 4/Pdt.P/2022/PN Srh atas nama wali Po Thin dan anak dibawah umur Jouvellyn Tan untuk pengambilan sumpah wali anak dibawah umur.
Tim juga menyampaikan terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan yaitu tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adapun salah satu tugas dan fungsinya yaitu Selaku Wali Pengawas dan Wali Sementara (Pasal 366 dan 359 ayat terakhir KUH Perdata).
Bapak Kepala Desa menyambut baik maksud kedatangan Balai Harta Peninggalan Medan dalam melaksanakan tugas negara yang sangat mulia, mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan baliau berpesan agar Tim menjalankan tugas dengan baik dan sesuai dengan Peraturan Perundan-Undangan yang berlaku dan tetap hati – hati dalam melaksanakan tugas.
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamSumut
#BHPMedan
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020