Buleleng, 11 September 2024 - Sebagai bagian dari upaya pelestarian dan penetapan cagar budaya di Kabupaten Buleleng, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV melanjutkan kegiatan Pendukungan Penetapan Cagar Budaya yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 15 September 2024. Kegiatan ini dilakukan dengan pendokumentasian objek-objek yang diduga merupakan cagar budaya.
Pada hari kedua, tim fokus pada dua lokasi penting, yaitu Pura Penimbangan dan Pura Agung Dalem Tamblingan. Lokasi pertama yang dikunjungi adalah Pura Penimbangan, yang terletak di pinggir Danau Tamblingan. Pura yang terbuat dari batu ini dipercaya sebagai tempat suci untuk memohon kesuburan. Tim melakukan pendokumentasian verbal dan piktorial, mencakup deskripsi, gambar, peta, dan foto bangunan serta kawasan sekitarnya.
Lokasi kedua adalah Pura Agung Dalem Tamblingan, yang terletak di atas Danau Beratan. Jalan menuju pura berupa tangga yang mengarah ke kompleks suci yang mengandung beberapa LinggaYoni, termasuk yang terkenal dengan nama Telak Kontong dan Lugeng Luwih. LinggaYoni ini diyakini memiliki kekuatan spiritual untuk memberikan keturunan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendukungan penetapan cagar budaya yang difokuskan pada delapan lokasi di Kabupaten Buleleng. Hingga hari ini, dua dari delapan lokasi yang direncanakan telah berhasil didokumentasikan. Tim akan melanjutkan pendokumentasian di lokasi lainnya selama beberapa hari ke depan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020