Untuk meningkatkan motivasi para Petugas Pemberi Pelayanan Publik di Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin menyerahkan Piagam Penghargaan Kepada Saudari Noormasari sebagai Petugas Pemberi Pelayanan Publik Terbaik di Bulan Agustus 2024. Pemberian Penghargaan dilakukan saat pelaksanaan Apel pagi pada tanggal 2 September 2024 di halaman Dinas Sosial Kota Banjarmasin.
Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi karena sudah menunjukan kedispilinan, tidak pernah melanggar kode etik, tidak pernah mendapatkan komplain dari penerima layanan baik tertulis maupun lisan serta mampu melaksanakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan. Dalam pemberian penghargaan Kepala Dinas Sosial juga menyampaikan pesan agar penghargaan ini dapat memacu motivasi petugas Pemberi Pelayanan yang lainnya untuk dapat menampilkan kinerja terbaik sehingga masyarakat yang menerima pelayanan pada Dinas Sosial merasa puas dan terbantu.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020