Pastikan Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Kelas III Mamuju Rutin Lakukan Layanan Pemeriksaan Kesehatan

09-09-2024 - LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III MAMUJU — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI BARAT

Lapas Perempuan Kelas III Mamuju rutin melaksanakan layanan pemeriksaan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mamuju.

 Dasar pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 pada Pasal 9 dimana salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan kepada narapidana. 

Namun sebelumnya, Warga Binaan diberikan sosialisasi oleh Tim Nakes Lapas Perempuan Mamuju terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Dengan menjaga kebersihan lingkungan, kita dapat mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kesehatan diri sendiri serta orang-orang di sekitar kita. Selain itu, menjaga kebersihan lingkungan juga memberikan dampak positif, membuat kita hidup aman, nyaman dan tentram. Sosialisasi dan penyuluhan kesehatan dilaksanakan bertujuan agar Warga Binaan lebih mengetahui apa gejala awal yang dirasakan ketika terjangkit suatu penyakit tertentu dan memahami tindakan pencegahan bagi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan sekitar. Maka dari itu diharapkan seluruh Warga Binaan harus lebih berhati-hati dan selalu menerapkan kebiasaan hidup sehat. Terutama dilingkungan di Lapas saat ini.

 Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan bagi WBP oleh Tim Tenaga Kesehatan Lapas Perempuan Mamuju.

 Kepala Lapas Perempuan Mamuju Marwati, S.Ag,. M.Si, sangat menyambut baik dengan program layanan kesehatan berkesinambungan bagi WBP. Dimana kegiatan layanan pemeriksaan kesehatan rutin ini merupakan bagian dari wujud nyata kepedulian Lapas Perempuan Mamuju terhadap kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatannya. Selain pemeriksaan kesehatan, upaya pencegahan dan edukasi kepada Warga Binaan juga diberikan. Diharapkan melalui edukasi tentang pentingnya pola hidup sehat dan kebersihan lingkungan adalah langkah penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat jasmani, hal ini sejalan dengan UU RI No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Hal tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai. 

Seluruh Warga Binaan mendapatkan perlakuan yang sama pada layanan pemeriksaan kesehatannya. 

Dalam kesempatan ini Kepala Lapas Perempuan Mamuju Marwati, S.Ag,. M.Si. juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tenaga Kesehatan Lapas Perempuan Mamuju yang telah memberikan pelayanan sosialisasi serta layanan pemeriksaan kesehatan rutin bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai wujud nyata kepedulian kepada masyarakat. Kepala Lapas Perempuan Mamuju juga menyampaikan bahwa program perawatan dan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan merupakan tugas sekaligus kewajiban yang harus dilaksanakan. Ruang lingkup kegiatan pelayanan dan perawatan kesehatan di Lapas Perempuan Mamuju ini meliputi upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.

Bagikan berita melalui