BERIKAN LAYANAN PRIMA HAKIM MEDIATOR BERHASIL MENDAMAIKAN PIHAK YANG BERSENGKETA MELALUI MEDIASI

30-09-2021 - Pengadilan Agama Cilegon — PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN

Mediasi sebagaimana PERMA 1 Tahun 2016 merupakan cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak berperkara dibantu dengan Mediator, hari ini Rabu (01/9) Ketua PA Cilegon Ahyar Siddiq, S.E.I.,M.H.I. Selaku Mediator yang pada beberapa pekan lalu memperoleh Penganugerahan dari Mahkamah Agung RI kategori Hakim Mediator pada Peradilan Agama, berhasil mendamaikan perkara Komulasi Harta Bersama dan Hak Asuh Anak yang terdaftar di Pengadilan Agama Cilegon pada tanggal 21 Juli 2021.

Selama proses mediasi para pihak yang didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing sangat bersikap kooperatif, pada saat berjalannya mediasi Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan prosedur mediasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, dibutuhkan kesabaran dan kelihaian dalam pemilihan kata Ketika akan menyampaikan nasehat-nasehat kepada kedua belah pihak bersengketa.


Perlu diketahui, bahwa upaya mediasi ini sangat alot, dimana sudah 4 (empat) kali Mediator berusaha untuk menegahi pertikaian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat, ini membutuhkan waktu yang cukup lama dikarenakan perkara ini cukup pelik, dimana kedua belah pihak bersikeras untuk sama-sama ingin mengambil hak asuh atas anak mereka, perjalanan mediasi itu memakan waktu selama 4 (empat) pekan yakni mediasi pertama dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2021, yang kedua pada tanggal 18 Agustus 2021, selanjutnya mediasi dilakukan di tanggal 23 dan pada hari ini 1 September 2021 setelah Hakim Mediator berjibaku dengan peliknya permasalahan tersebut hari ini Ahyar Siddiq, S.E.I., M.H.I. berhasil mendamaikan keduabelah pihak berperkara. Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Hakim Mediator, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk sampai pada titik keberhasilan ini cukup lama.


Bagikan berita melalui