Buleleng, 4 September 2024 - Dinas Kebudayaan Buleleng melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan. Dimana arsip yang dimusnahkan sebanyak 416 lembar arsip, berupa surat-surat undangan resmi telah dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemusnahan arsip ini didampingi langsung oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Kasubag Umum dan Keuangan, serta staf dari Bidang Kearsipan Dinas Kebudayaan. Proses pemusnahan arsip juga turut disaksikan oleh beberapa pihak terkait, antara lain perwakilan dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum serta Inspektorat. Kehadiran saksi-saksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemusnahan arsip dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Dinas Kebudayaan Buleleng untuk menjaga kerapian administrasi dan memastikan bahwa arsip-arsip yang sudah tidak diperlukan lagi tidak menghambat kelancaran pengelolaan dokumen di masa mendatang.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020