Operasi Jagratara Berhasil Menangkap WNA Terlibat Jaringan Prostitusi

05-09-2024 - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BALI

Denpasar 27/08/2024 - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian di Bali. Penangkapan dilakukan pada saat operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara pada 22-23 Agustus 2024 sebagai upaya penertiban dan pengawasan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, dua WNA asal Uganda dan satu WNA asal Rusia ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), yang dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat, media, dan aparat untuk menjaga kenyamanan Bali sebagai destinasi wisata.



Dalam rincian penangkapan, dua WNA asal Uganda dengan inisial RKN dan FN diamankan dari sebuah hotel di Denpasar setelah informasi dari masyarakat dan pengawasan media sosial mengungkap dugaan bahwa mereka menawarkan jasa PSK dengan tarif sekitar 400 USD. Saat diminta menunjukkan paspor asli, keduanya hanya bisa memperlihatkan foto paspor.

Selain itu, seorang WNA asal Rusia berinisial IT juga ditangkap di sebuah hotel di Kawasan Denpasar. Tim penangkapan menemukan alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan uang sebesar 200 USD yang diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk jasa PSK. Uang tersebut diketahui berasal dari informan yang memesan jasa PSK melalui situs online sebagai bagian dari operasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menyampaikan bahwa "Tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi dan penangkalan akan diambil terhadap ketiga WNA tersebut".



Bagikan berita melalui