Denpasar 27/08/2024 - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil
menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan
keimigrasian di Bali. Penangkapan dilakukan pada saat operasi pengawasan orang
asing berskala nasional Jagratara pada 22-23 Agustus 2024 sebagai upaya
penertiban dan pengawasan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Denpasar.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, dua WNA asal Uganda dan satu WNA asal Rusia ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), yang dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat, media, dan aparat untuk menjaga kenyamanan Bali sebagai destinasi wisata.
Dalam rincian penangkapan, dua WNA asal Uganda dengan
inisial RKN dan FN diamankan dari sebuah hotel di Denpasar setelah informasi
dari masyarakat dan pengawasan media sosial mengungkap dugaan bahwa mereka
menawarkan jasa PSK dengan tarif sekitar 400 USD. Saat diminta menunjukkan
paspor asli, keduanya hanya bisa memperlihatkan foto paspor.
Selain itu, seorang WNA asal Rusia berinisial IT juga
ditangkap di sebuah hotel di Kawasan Denpasar. Tim penangkapan menemukan alat
kontrasepsi, pakaian dalam, dan uang sebesar 200 USD yang diduga digunakan
sebagai alat pembayaran untuk jasa PSK. Uang tersebut diketahui berasal dari
informan yang memesan jasa PSK melalui situs online sebagai bagian dari
operasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menyampaikan bahwa "Tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi dan penangkalan akan diambil terhadap ketiga WNA tersebut".
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020