Kepala PPN Pemangkat, Anam Tofani, membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dan Sosialisasi Pengumpulan dan Verifikasi Data Log Book Penangkapan Ikan dalam mendukung PNBP Pascaproduksi di PPN Pemangkat Pemangkat, Senin 2 September 2024, bertempat di Ruang Rapat Nelayan, PPN Pemangkat.
Dalam sambutannya, Kalabuh mengatakan sistem pencatatan hasil tangkapan ikan berbasis elektronik atau Elektronik Log Book Penangkapan Ikan (e-logbook) merupakan salah satu instrumen yang dapat memastikan ketertelusuran aktivitas penangkapan ikan. Didalamnya memuat data kapal penangkapan ikan, alat penangkapan ikan, dan daerah penangkapan ikan.
Penggunaan e-logbook sangat vital dalam mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur terutama dalam penyediaan data real time, cepat dan akurat, dimana aturan ini telah diatur secara detail melalui Permen KP Nomor 33 Tahun 2021 (Log Book Penangkapan Ikan).
Sementara itu, dalam pemaparannya, Neneng Pebruwanti, Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan, mengungkapkan Peran Data Log Book Penangkapan Ikan dalam Pengelolaan Perikanan diantaranya yakni; Penghitungan Estimasi Potensi SDI di WPPNRI, Variabel dalam Membagi Kuota Penangkapan Ikan untuk Provinsi, Ketelusuran Hasil Tangkapan Nelayan untuk Kepentingan Usaha, Pemantauan Aktivitas Operasional Penangkapan, serta penilaian kepatuhan Pelaku Usaha untuk Kepentingan Perizinan.
Dalam kesempatan yang sama, secara daring, Kepala Loka Kekerantinaan Kesehatan Entikong, dr. Martyanti Sunindio, menyebut dalam beberapa bulan terkahir terdapat kasus Leptospirosis yang terjadi pada ABK Kapal. Leptospirosis adalah penyakit yang disebabkan oleh bakteri Leptospira. Bakteri ini dapat menyebar melalui air kencing atau darah hewan yang terinfeksi. Sebagai Langkah pencegahan dapat dilakukan langkah-langkah seperti Cuci Tangan dan kaki setelah beraktifitas, Menggunakan Sarung tangan dan Sepatu boots saat membersihkan rumah atau kapal, Membasmi Tikus di rumah atau kapal, serta Membersihkan dengan dinsifektan bagian rumah/ kapal yang terindikasi terdapat tikus.
Humas PPN Pemangkat
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020