Survei Kepuasan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo Periode 01 Januari 2024 - 31 Juni 2024

28-08-2024 - Satuan Polisi Pamong Praja — Pemerintah Kab. Sidoarjo

    Kepuasan masyarakat merupakan satu dari delapan area perubahan dalam reformasi birokrasi. Oleh karenanya, kepuasan masyarakat ibaratnya kepuasan pelanggan dalam sebuah perusahaan perlu diukur.
    Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 menyusun Pedoman Survei kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik pasal 2 ayat (1) mewajibkan Penyelenggara Pelayanan Publik melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (Satu) kali setahun.
    Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tahun 2014 tersebut, didefinisikan bahwa Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.
    Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo mendapatkan Survei Kepuasan Masyarakat dengan nilai Sangat Baik yang mana hal ini akan menjadi motivasi dengan lebih meningkatkan kinerja kami.

Bagikan berita melalui