Pada hari Jumat (24/09), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY berkunjung ke LPKA Kelas II Yogyakarta dalam hal pemenuhan hak anak sesuai dengan standar prosedur penanganan data kependudukan bagi Anak Didik Pemasyarakatan yg berdomisili di wilayah Yogyakarta.
Dihadiri oleh Sofyan Hardi selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil beserta 4 jajarannya dan diterima oleh Teguh Suroso selaku Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta untuk membahas keterkaitan identitas hak anak yg wajib dipenuhi.
Perihal inti yg mendapat perhatian khusus pada kunjungan kerja ini yaitu tindaklanjut atas rencana diselenggarakannya perjanjian kerjasama antara LPKA Kelas II Yogyakarta dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY.
Selain itu penyerahan KIA kepada keluarga anak yang berdomisili di wilayah Yogyakarta juga direncanakan, dimana hal tersebut memiliki peranan yg cukup penting dalam kualitas layanan pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan serta merealisasikan adanya hubungan kerjasama antara LPKA Kelas II Yogyakarta dengan instansi terkait bagi keberlangsungan indentitas Anak Didik Pemasyarakatan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020