Bertempat di Ruang Rapat, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta beserta Pejabat Struktural mengikuti Konsultasi Teknis Petugas Pemasyarakatan Standar Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas/Rutan yang diselenggarakan oleh Direktorat Kemanan dan Ketertiban Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual, Jum'at (24/09).
Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Abdul Aris, Bc. IP., S.Sos., M.Si memberikan pengarahan kepada seluruh Ka.KPLP, Ka.KPR, Kasi Wasgakin LPKA, Kasubsi Keamanan Lapas seluruh Indonesia beserta jajaran terkait Gangguan Kamtib. Dalam arahannya secara virtual menyampaikan agar petugas pemasyarakatan terutama di seksi pengamanan secara mendetil untuk melakukan Pencegahan, Penindakan, serta Pemulihan guna menghindari segala macam bentuk gangguan Kamtib di lingkungan Lapas/Rutan. Dalam pencegahan gangguan kamtib terdapat beberapa sasaran pengamanan yaitu, 1. Warga Binaan Pemasyarakatan, Tahanan, dan Barang Rampasan. 2. Petugas 3. Bangunan dan Perlengkapannya 4. Pengunjung / Masyarakat di area UPT Pemasyarakatan 5. Aspek ketatalaksanaan 6. Lingkungan sekitar.
Di akhir pengarahannya, Abdul Aris menyampaikan kepada seluruh petugas pemasyarakatan harus sigap dalam penanganan terjadinya bencana seperti kebakaran sesuai SOP kebakaran agar tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020