Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor menggelar pelayanan perizinan mobil keliling. Tujuannya, lebih memudahkan warga Bogor dalam mengurus perizinan.
“Kami ingin lebih mendekatkan kepada masyarakat terkait pelayanan perizinan melalui DPMPTSP Kota Bogor. Juga memberikan pemahaman bahwa mengurus izin itu mudah, ada kepastian waktu dan kepastian biaya untuk retribusi perizinan tertentu seperti IMB, HO, PPTR dan IMTA,” jelas Kasi Sosialisasi dan Promosi DPMPTSP Kota Bogor, Rachmat Hidayat Asir kepada wartapakwan.
Layanan perizinan dengan mobil keliling dilakukan dua kali dalam satu bulan. Pada Senin (6/2) 2017, pelayanan dengan mobil keliling dipusatkan di Kantor Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah. “Layanannya meliputi penerimaan berkas, informasi, konsultasi, pemeriksaan berkas hingga pengaduan. Pokoknya yang terkait dengan pelayanan perizinan,” sambung Rachmat. (cay)
Sumber : http://wartapakwan.co.id/2017/02/06/dpmptsp-kota-bogor-permudah-pelayanan-perizinan/
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020