Soreang, Rabu tanggal 22 September 2021
Langit pagi Soreang diselimuti mendung, udara dingin pun bertambah menggelayuti ruang-ruang wilayah salah satu kecamatan di Kabupaten Bandung itu. Di pagi hari yang mendung tersebut, Pengadilan Agama (PA) Soreang tetap tampak sibuk menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat para pencari keadilan. Sebelum memulai pelayanan, seperti biasa Pimpinan PA Soreang terlebih dahulu melakukan pembinaan (briefing) rutin terhadap pegawai-pegawai termasuk pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai petugas frontliner dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan PA Soreang.
Pimpinan PA Soreang dalam kegiatan tersebut senantiasa menanamkan komitmen PA Soreang dalam menyelenggarakan pelayanan bagi pencari keadilan. Di antara komitmen tersebut, pertama menghindari pelayanan yang cenderung setengah hati seperti misalnya melayani dengan jutek atau bermuka masam dan sejenisnya. Kedua tidak menerima pemberian apapun dari para pencari keadilan, lebih-lebih meminta sesuatu dari para mereka. “Pelayanan paripurna merupakan kewajiban, sehingga sudah sepatutnya tidak perlu mengharapkan imbalan dari para pihak. Bekerjalah dan berikan pelayanan dengan ikhlas, maka insyaallah Allah subhanahu wata’ala akan menggantinya dengan yang lebih baik,” tutur Ketua PA Soreang.
Dalam suasana pembinaan (briefing) tersebut, pimpinan PA Soreang seperti biasanya juga mendengarkan ceracau dan celoteh para pegawai petugas PTSP. Beberapa petugas menceritkan bahwa mereka seringkali ditawari tips atau hadiah oleh para pihak yang merasa puas dengan kualitas pelayanan Pengadilan Agama Soreang. Banyak dari para pihak yang datang membawa buah tangan atau hadiah baik dalam bentuk nominal atau barang sebagai tanda ucapan terima kasih atas pelayanan prima, karena mereka merasa dilayani sepenuh hati dan senang karena pelayanan berjalan cepat serta diperlakukan secara baik.
“Lalu apa sikap teman-teman petugas atas tawaran hadiah dari para pihak itu?” kata Ketua PA Soreang menyahuti ceracau beberapa petugas, “kami selalu menolak tawaran dari para pihak, tapi dengan cara yang halus agar tidak tersinggung,” jawab salah seorang Petugas PTSP.
Pimpinan PA Soreang sangat mengapreasiasi integritas para petugas di frontliner, “kemampuan komunikasi yang baik itu sangat diperlukan, lebih-lebih saat menghadapi para pihak pencari keadilan yang tentunya datang ke pengadilan karena mempunyai masalah hukum, oleh karena itu, seyogyanya petugas yang menghadapinya harus ramah dan murah senyum, termasuk dalam hal menolak pemberian dari para pihak yang merasa puas atas pelayanan prima yang diberikan,” tambah Ketua.
Tindakan petugas PTSP yang menolak hadiah dan pemberian dari para pihak meskipun sebagai ucapan terima kasih menunjukkan bahwa seluruh lapisan warga Pengadilan Agama Soreang satu tujuan untuk bersama-sama mewujudkan PA Soreang menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). [SA]
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020