Tangerang -
Rupbasan
Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali menerima
Penitipan barang sitaan 2 Unit Kendaraan Roda 4
titipan dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada hari Kamis (15/08/2024).
Terhadap benda sitaan negara tersebut dilakukan penelitian, penilaian, penaksiran, pendokumentasian, pegadministrasian dan pengklasifikasian untuk selanjutnya setelah dibersihkan di inovasi pelayanan cling yang diterapkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat barang sitaan akan ditempatkan pada gudang yang sesuai dengan Klasifikasi penempatan basan baran.
Seluruh pelayanan di Rupbasan Jakarta Barat tanpa dipungut biaya / GRATIS.
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat " Tetap AMANAH" (Akuntabel, Melayani, Aman, Nyaman, Adaptif dan Harmonis).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023