Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kembali Menerima Barang Sitaan 2 Unit Kendaraan Roda 4 Titipan Dari Kejaksaan Negeri Tangerang

15-08-2024 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DKI JAKARTA

Tangerang -

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali menerima Penitipan barang sitaan 2 Unit Kendaraan Roda 4 titipan dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada hari Kamis (15/08/2024).

Terhadap benda sitaan negara tersebut dilakukan penelitian, penilaian, penaksiran, pendokumentasian, pegadministrasian dan pengklasifikasian untuk selanjutnya setelah dibersihkan di inovasi pelayanan cling yang diterapkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat barang sitaan akan ditempatkan pada gudang yang sesuai dengan Klasifikasi penempatan basan baran.

Seluruh pelayanan di Rupbasan Jakarta Barat tanpa dipungut biaya / GRATIS.

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat " Tetap AMANAH" (Akuntabel, Melayani, Aman, Nyaman, Adaptif dan Harmonis).

Bagikan berita melalui