Terima Restorative Justice, 2 Tahanan Kejari Sangihe dikeluarkan dari Lapas Tahuna

15-08-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA

Tahuna, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna mengeluarkan 2 (Dua) orang Tahanan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe pada Selasa (13/08), berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno melalui Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi, Irwan Lumiu bahwa pengeluaran 2 orang Tahanan tersebut berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Nomor: PRIN-545/P.1.13/Eoh.2/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

"2 orang Tahanan yang mendapatkan Keadilan Restoratif berinisial "DCK dan JM" yang sebelumnya dijerat perkara Tindak Pidana Penganiayaan/Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," ungkapnya.

"Alasan penyelesaian perkara tersebut berdasarkan keadilan Restoratif ini adalah Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak Pidana yang dilakukan Tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan Tersangka dan saksi korban telah melakukan perdamaian dihadapan penuntut umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga saksi korban dan keluarga tersangka, serta Tersangka telah melakukan pembayaran biaya pengobatan," Jelas Lumiu.

Irwan Lumiu mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah berhasil melaksanakan upaya perdamaian antara 2 orang Tersangka dengan Korban.

"Kami berterimakasih kepada pihak yang terlibat atas keberhasilan pelaksanaan Restorative Justice bagi 2 orang Tahanan tersebut, hal ini sangat membantu Lapas Tahuna dalam menangani permasalahan overcrowded di dalam Lapas," ujarnya.

"Terkait Proses Pengeluaran 2 Tahanan tersebut tetap dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan," tandas Lumiu.

Untuk diketahui bersama, Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait.

Bagikan berita melalui