Mendorong Terwujudnya Integritas Pelayanan, RSUD dr. M. Thomsen Nias melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tentang Standar Pelayanan

15-08-2024 - UPTD RSUD dr. M. Thomsen Nias — Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Kabupaten Nias

Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias , dr. Noferlina Zebua dalam sambutannya, menyampaikan, acara hari ini merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik, maka RSUD dr. M. Thomsen Nias kembali melaksanakan forum ini. Sesuai pedoman tersebut waktu pelaksanaan Forum Konsultasi Publik dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali atau lebih cepat jika ada kebijakan yang berubah

Selanjutnya, dr. Noferlina Zebua, menyampaikan saat ini RSUD dr. M. Thomsen Nias masih di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Nias, namun karena statusnya sebagai rumah sakit rujukan regional maka rumah sakit ini wajib melayani seluruh masyarakat Kepulauan Nias. Kapasitas tempat tidur saat ini hanya 349 tempat tidur, yang idealnya bila mengikuti Standar Nasional, jumlah tempat tidur banding jumlah penduduk adalah 1 tempat tidur banding 1000 penduduk. Artinya dengan jumlah penduduk kepulauan Nias kurang lebih 900.000 jiwa, maka kebutuhan tempat tidur rumah sakit adalah 900 tempat tidur. Dapat dibayangkan bagaimana beban rumah sakit menampung pasien-pasien yang membutuhkan layanan kesehatan. Bor (Bed Occupancy Rate) RSUD dr. M. Thomsen Nias 3 (tiga) tahun terakhir pasca covid rata-rata 90 % dibandingkan dengan standart BOR (Bed Occupancy Rate) nasional hanya 60% saja, artinya bahwa kunjungan pasien selalu tinggi. Kami berharap dukungan dari seluruh stakeholder terlebih masyarakat sebagai pengguna layanan RSUD dr. M. Thomsen Nias. Kami juga terbuka dengan saran-saran positif yang membangun dan terbuka untuk menerima keluhan masyarakat. Hal ini terbukti dengan adanya Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat (UPPM), sarana pengaduan di website rumah sakit dengan nama SP4N Lapor, adanya kotak-kotak saran di area rumah sakit, adanya Anjungan Indeks Kepuasan Masyarakat yang terletak di rawat jalan dan rawat inap, ujarnya.


Dalam segmen diskusi para Pengguna Layanan, Tokoh Masyarakat, Media Massa, Perwakilan Organisasi Masyarakat, dan Praktisi/ Akademisi memberikan saran dan masukkan untuk menyepurnakan Standar Pelayanan yang sudah ada.
Turut hadir pada kegiatan Forum Konsultasi Publik RSUD dr. M. Thomsen Nias tentang Standar Pelayanan ini Perwakilan Kepala Cabang BPJS Kesehatan, para Pengguna layanan, Tokoh Masyarakat diantaranya Dr. Faigiziduhu Buulolo, MSi, Drs. Baziduhu Zebua, Peringatan Gea, Alisati Harefa dan Ibu Yuniati Lase, Mewakili Praktisi/Akademisi turut hadir wakil Rektor Unias Delipiter Lase, S.E., M.Pd, Direktur Akbid Haga Dina Hura, SST., M.Keb, Mewakili NU Kota Gunungsitoli Sokhinaso Gea dan Media Massa serta Pejabat Struktural, Kepala Instalasi, Kepala ruangan, Koordinator pelayanan keperawatan dan seluruh staf Lingkup RSUD dr. M. Thomsen Nias.

Bagikan berita melalui