Peresmian Posyandu Ibu dan Balita Berdikari I, Rutan Praya Ikuti Secara Virtual
Praya - Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan Peresmian Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Ibu dan Balita Berdikari I di LPP Kelas IIA Bandung scara virtual, Jumat (09/08).
Bertempat di Ruangan Sekertariat ZI, Ketua DWP Rutan Praya, Ny. Farida Nurhayati Aris beserta jajaran staff mengikuti kegiatan peresmian yang dimulai 14.30 WITA.
Kegiatan diawali dengan sambutan dan laporan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzay. Kegiatan peresmian posyandu ini secara langsung oleh Ketua Umum Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS), Ny. Anna Reynhard yang juga merupakan Duta Anti Stunting Pemasyarakatan di tandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan Pita di lokasi tempat berlangsungnya posyandu.
Kegiatan posyandu sebagai salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat terutama warga binaan yang hamil atau mempunyai anak titipan dalam memperoleh pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak. Manfaat dari posyandu ini memberikan layanan kesehatan bagi ibu dan anak titipan, pengukuran antropometri, dan penyuluhan.
Peresmian Posyandu di LPP Kelas IIA Bandung merupakan wujud sinergi Pipas dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Kegiatan ini adalah momentum yang baik. Program yang diusung adalah penanganan stunting yang merupakan program nasional dari tahun 2019-2024 yang telah dicanangkan melalui Visi Misi Presiden Republik Indonesia," ujar Anna.
Anna juga mengajak seluruh pihak untuk memerangi stunting, khususnya di lingkungan Pemasyarakatan, sehingga mampu mewujudkan zero stunting sebagaimana telah disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada kegiatan pengukuhan Duta Anti Stunting Pemasyarakatan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020