Pemeriksaan Substantif Pengajuan Indikasi Geografis (IG) Garam Tejakula

07-08-2024 - Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan — Pemerintah Kab. Buleleng

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Produksi Perikanan melakukan pendampingan terhadap lanjutan kegiatan Pemeriksaan Substantif Pengajuan Indikasi Geografis (IG) Garam Tejakula oleh Tim dari Ditjen Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Tejakula pada hari Kamis, 1 Agustus 2024.
Dalam kegiatan ini turut hadir jajaran dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali & Kabupaten Buleleng, Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (I Wayan Darmayasa, A.Md) bersama staf dan Penyuluh Perikanan Buleleng, Sekretaris Camat Tejakula, serta pengurus dan anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Tejakula Lestari.
Tujuan dari pendampingan ini yaitu untuk melihat kesesuaian substansi uraian kegiatan yang ada di dokumen dengan situasi di lapangan, dalam hal ini terdapat beberapa poin yang perlu diubah dan disesuaikan dengan kriteria yang berlaku. Termasuk menguraikan karakteristik, ciri khas, dan keunggulan Produk Garam Tejakula yang diajukan dalam Indikasi Geografis, mulai dari proses produksi, sortasi, pengentasan, penyimpanan sampai pemasaran, dan juga perihal penggunaan logo serta pengisian kode keterunutan.
Kemudian, dengan selesainya pengecekan substantif dan perbaikan dokumen pengajuan IG Garam Tejakula ini diharapkan dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut ditingkat pusat sehingga IG Garam Tejakula sebagai merk yang didaftarkan bisa segera diterbitkan.

Bagikan berita melalui