SI MAS KARYO, Bentuk Sinergitas Kantor Imigrasi Yogyakarta Dengan Civitas Akademik Dalam Pengawasan Mahasiswa Asing

18-09-2021 - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM D.I.YOGYAKARTA

Sleman, Yogyakarta - Senin (13/09) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Mahasiswa Asing dengan perwakilan civitas akademik yang ada di wilayah DI. Yogyakarta dengan tema “Menuju Kearah Pengawasan Keimigrasian Berbasis Community Engagement”, kegiatan ini diadakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dan dihadiri oleh Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, perwakilan Divisi Kemigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DI. Yogyakarta serta perwakilan dari Perguruan Tinggi yang ada di wilayah DI. Yogyakarta.

Dalam pembukaan acara tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady memberikan sambutan bahwa “di masa sekarang ini konsep pemerintahan harus berbasis kolaborasi dengan masyarakat, karena tugas-tugas dan fungsi pemerintah semakin kompleks, begitu juga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang merupakan salah satu institusi pemerintah yang perlu menerapkan konsep Community Engagement atau keikutsertaan dan partisipasi masyarakat dalam peningkatan pelayanan publik serta pelaksanaan penegakan hukum seperti pengawasan terhadap warga negara asing, hal inilah yang melatarbelakangi diselenggarakan kegiatan ini”, jelas Andry.

Didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa salah satu tugas dan fungsi Imigrasi adalah pengawasan terhadap warga negara asing termasuk mahasiswa asing yang sedang belajar di Perguruan Tinggi yang ada DI. Yogyakarta, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dalam melaksanakan tugas sangat membutuhkan mitra strategis dalam hal ini adalah pihak Perguruan Tinggi yang akan ikut membantu dalam mengawasi mahasiswa asingnya.”mitra strategis tersebut merupakan komunitas yang terdiri dari perwakilan disetiap Perguruan Tinggi yang berada di wilayah DI. Yogyakarta yang akan kita sebut sebagai Sedulur Karyo, Sedulur artinya saudara dan Karyo adalah singkatan dari Kantor Imigrasi Yogyakarta” ujar Andry.

Dengan terjalinnya persaudaraan maka diharapkan adanya saling keterbukaan dan komunikasi dua arah untuk memberikan masukan terkait dengan pengawasan mahasiswa asing secara terus menerus, selain itu diharapkan juga dengan kolaborasi ini maka pelanggaran-pelanggaran keimigrasian terhadap mahasiswa asing dapat dicegah.

Selain memaparkan konsep pengawasan keimigrasian berbasis Community Engagement Kepala Kantor juga memperkenalkan sekaligus mensosialisasikan inovasi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia yang dibuat oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang dapat membantu dalam melaksanakan pengawasan terhadap mahasiswa asing yaitu “SI MAS KARYO” (Aplikasi Monitoring Mahasiswa Asing Kantor Imigrasi Yogyakarta). Aplikasi ini dikembangkan untuk mempermudah pihak Perguruan Tinggi dalam hal memberikan data dan keterangan untuk turut serta membantu Imigrasi dalam melakukan pengawasan mahasiswa asing baik keberadaannya maupun kegiatannya.”mahasiswa asing untuk belajar di Indonesia harus memiliki izin tinggal terbatas dimana untuk mendapatkan izin tingal mahasiswa harus memiliki sponsor atau penjamin yaitu pihak Perguruan Tinggi, ketika pihak Perguruan Tinggi telah menjadi penjamin maka harus memahami kewajibannya sebagai penjamin sesuai dengan pasal 63 Undang-undang No. 6 tahun 2011 yaitu penjamin harus bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian dan perubahan alamat”, jelas Andry.

Tidak ketinggalan juga Pegawai Kantor Imigrasi ikut memaparkan cara penggunaan Aplikasi Monitoring Mahasiswa Asing Kantor Imigrasi Yogyakarta yang diharapkan dapat digunakan oleh pihak Perguruan Tinggi.

Sebagai penutup Kepala Kantor berharap dengan adanya kolaborasi dan sinergitas antara Kantor Imigrasi Yogyakarta dan pihak Perguruan Tinggi sebagai penjamin mahasiswa asing diharapkan dapat sama-sama menekan angka pelangaran-Keimigrasian yang selama ini telah dilakukan oleh mahasiswa asing.”saya berharap kita sama-sama melakukan yang tadinya off the track menjadi on the track, dan dari kolaborasi ini juga dapat menhasilkan output dan outcome yang jelas yaitu penjamin tidak hanya mengeluarkan surat jaminan namun penjamin mempunyai kewajiban melaporkan mahasiswa asingnya agar terhindar dari pelanggaran-pelanggaran Keimigrasian melalui Aplikasi Monitoring Mahasisa Asing Kantor Imigrasi Yogyakarta sebagi salah satu alat dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan.

Bagikan berita melalui