PEMBERLAKUAN TANDA BUKTI KEPESERTAAN AKTIF DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) PADA PENERBITAN SKCK

31-07-2024 - Unit Pelayanan SKCK — Polres Kabupaten Magetan

Pemberlakuan Tanda Bukti Kepesertaan Aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Penerbitam SKCK mulai diberlakukan tanggal 1 Agustus 2024 bahwa Pemohon SKCK diwajibkan menjadi Peserta Aktif BPJS/KIS dalam Program JKN (Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) )

Bagi Pemohon SKCK yang belum terdaftar sebagai Anggota Kepesertaan BPJS Kesehatan silahkan mendaftar secara Online melalui Aplikasi Mobile JKN atau gunakan Layanan Pandawa yang depat diakses melalui WA (Whatsapp) dengan nomor 0811 8 165 165.

Bagikan berita melalui