Pemberlakuan Tanda Bukti Kepesertaan Aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Penerbitam SKCK mulai diberlakukan tanggal 1 Agustus 2024 bahwa Pemohon SKCK diwajibkan menjadi Peserta Aktif BPJS/KIS dalam Program JKN (Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) )
Bagi Pemohon SKCK yang belum terdaftar sebagai Anggota Kepesertaan BPJS Kesehatan silahkan mendaftar secara Online melalui Aplikasi Mobile JKN atau gunakan Layanan Pandawa yang depat diakses melalui WA (Whatsapp) dengan nomor 0811 8 165 165.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020