Penata Kelola Perumahan I Made Sugihantara beserta staf teknis melaksanakan pendampingan kegiatan hari ini Senin, tanggal 29 Juli 2024 sesuai dengan surat undangan tanggal 24 Juli 2024, nomor : 000.2.3.2/124/Bid. VI-BPKPD/VII/2024 mengenai Penilaian Barang Milik Daerah (BMD) berupa Penilaian Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Grya Adi Suralepang, Banjar Dinas Sema, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Penilaian Barang Milik Daerah (BMD) ini dihadiri oleh Tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Buleleng, didampingi oleh Dinas Perkimta Kab. Buleleng dan pengembang perumahan PT. Graha Adi Jaya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020