KEPALA BALAI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN AMBON MENGIKUTI KEGIATAN SOSIALISASI DAN MONITORING DAN EVALUASI PNBP T. A 2024

18-07-2024 - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Ambon — Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Hallo sahabat Bahari BPPMHKP Ambon yang semakin Manise


Ambon, 18/07/2024, Kepala BPPMHKP Ambon Bapak M. Hatta Arisandi didampingi Bendahara PNBP BPPMHKP Ambon ibu Sitti Aisa Rehalat mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Monitoring dan Evaluasi PNBP T.A 2024 oleh Kanwil DJPb Provinsi Maluku, Kegiatan ini berlangsung di Aula / Gedung Pertemuan Kantor Balai Perikanan Budidaya Laut Ambon. Turut hadir pada kegiatan ini adalah, Kepala BPPMHKP Ambon, Kepala BPBL Ambon, Bendahara PNBP dan instansi terkait.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Maluku
sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 PMK.05/2021 tentang TataCara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan PerdirjenPerbendaharaan Nomor PER-8/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penetapan MaksimumPencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Elektronik yang diubah dengan PER?2/PB/2023 dan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-50/PB.2/2022 tanggal14 Januari 2022, hal Langkah-Langkah Penetapan MP PNBP Tahun Anggaran 2022 dan Penegasan Pelaporan Monitoring dan Evaluasi PNBP TA 2021.

Adapun salah satu poin penting yang dibahas pada kegiatan Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi PNBP T. A 2024 Adalah tentang Juknis Makanisme Pencairan PNBP yang akan dilakukan 3 (Tiga) Tahap yaitu : Pada bulan Januari, Juli dan Oktober 2024.

Diharapakan semoga kegiatan Sosialisasi dan Monitoring dan Evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat meyakini seluruh proses dan mekanisme pelaksanaan PNBP berjalan secara optimal dan sesuai dengan aturan perundangundangan, salah satunya dengan memastikan pemungutan dan penyetoran PNBP ke Kas Negara melalui aplikasi e-PNBP dilakukan dengan tepat waktu dan tepat jumlah sesuai ketentuan.
Bagikan berita melalui