Stady Umboh Sambut Baik Kunjungan Kerja Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado

26-07-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ulu Siau — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA

Ulu Siau (26/07) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ulu Siau menerima kunjungan kerja dari Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado pada hari ini, yang berlangsung di Ruang Kepala Lembaga dan disambut hangat oleh Kalapas Ulu Siau, Stady Umboh, bersama Pejabat Eselon IV dan Eselon V.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan monitoring dan pemantauan frekuensi radio yang digunakan di Lapas Ulu Siau. Ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian penggunaan frekuensi radio, memastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan izin yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).

Dalam pertemuan ini, perwakilan dari Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap frekuensi radio yang ada di lingkungan Lapas Ulu Siau. Mereka memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam penggunaan frekuensi yang dapat mengganggu komunikasi dan operasi di area tersebut.

Kalapas Stady Umboh menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan kerja sama yang dilakukan oleh Balai Monitoring. "Kami sangat menghargai perhatian dan dukungan dari Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado. Monitoring ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan frekuensi radio di Lapas Ulu Siau sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kegiatan monitoring ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Lapas Klas IIB Ulu Siau dan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Lapas. Pengawasan yang baik terhadap penggunaan frekuensi radio diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan komunikasi dan memastikan operasional Lapas berjalan lancar.

Dengan adanya kegiatan ini, Lapas Ulu Siau berkomitmen untuk terus mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku dalam penggunaan frekuensi radio, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga stabilitas dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Bagikan berita melalui