Infografis Rutan Sampang: Tugas dan Fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI

24-07-2024 - RUMAH TAHANAN KELAS IIB SAMPANG — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TIMUR

INFO RUSA: Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: 

  • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya;
  • Koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi;
  • Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko;
  • Koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
  • Koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya;
  • Koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya; 
  • Koordinasi dan pengelolaan hubungan masyarakat pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya; dan
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.

Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas: 

  • Bagian Program dan Pelaporan;
  • Bagian Sumber Daya Manusia;
  • Bagian Keuangan;
  • Bagian Umum; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

-Humas Rutan Sampang-


Bagikan berita melalui