KANWIL KEMENKUMHAM RIAU IKUTI BSK KUMHAM CERDAS SECARA DARING DENGAN TEMA “REFLEKSI KINERJA MELALUI INDEKS”

23-07-2024 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI RIAU — Sekretariat Jenderal

KANWIL KEMENKUMHAM RIAU IKUTI BSK KUMHAM CERDAS SECARA DARING DENGAN TEMA “REFLEKSI KINERJA MELALUI INDEKS”
Pekanbaru - Dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai dan kualitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan program BSK Kumham Cerdas. Kanwil Kemenkumham Riau mengikuti secara daring kegiatan BSK Kumham Cerdas dengan tema “Refleksi Kinerja Melalui Indeks” bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau pada Rabu (17/01/2024).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau, Edison Manik didampingi Kepala Bidang HAM Mex Mahdy dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nurhasanah Harahap beserta staf di Sub Bidang P3KumHAM Kanwil Kemenkumham Riau mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Jonny Pesta Simamora. “Refleksi adalah bercermin atau berkaca, melihat kembali kinerja kita melalui indeks. Refleksi merupakan bagian dari evaluasi, evaluasi dilakukan terus-menerus sehingga proses kebijakan bisa lebih baik” ujar Jonny.
Sebagai Moderator yaitu Maryati, Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM. Kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Narasumber Edward James Sinaga, Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM. Dalam paparannya yang berjudul Refleksi Kinerja Melalui Indeks, Edward James Sinaga mengawali paparannya dengan penjelasan mengenai pengertian Kinerja dan pengertian Indeks. Lalu menjelaskan aspek-aspek kinerja meliputi kualitas pekerjaan, ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan, Inisiatif, kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan dan mampu menjalin komunikasi.
Beberapa jenis pengukuran indeks yaitu Indeks Kepuasan Pelanggan/Masyarakat, Indeks Pelayanan Publik dan Indeks Kualitas Kebijakan. Selanjutnya narasumber menjelaskan tentang Pengertian Indeks Reformasi Hukum yaitu indikator untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional. Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab antara narasumber dengan peserta.

Bagikan berita melalui