Dalam arahannya, Kepala Kantor Regional X BKN menyampaikan urgensi implementasi Undang-Undang No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam peningkatan profesionalisme, kinerja, dan kesejahteraan ASN serta efisiensi dan efektivitas reformasi birokrasi di Indonesia. Disampaikan pula agenda transformasi yang tertuang dalam aturan tersebut yakni transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non ASN, digitalisasi manajemen ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Sementara itu , Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha menyampaikan pentingnya core value ASN Ber-AKHLAK bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga mampu mewujudkan ASN yang profesional.
Kegiatan yang diselenggarakan tanggal 9 hingga 11 Juli 2024 ini diikuti 25 peserta yang terdiri dari Pejabat Fungsional ASDMA Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023