Standar Pelayanan DISDUKCAPIL KUKAR Tahun 2024

23-07-2024 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil — Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kukar melaksanakan Forum Konsultasi Publik terkait Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2024, acara Forum Konsultasi Publik (FKP) dilaksanakan di Ruang Rapat Disdukcapil Kukar Gedung E Lantai Dasar, Kawasan Kompleks Kantor Bupati Kutai Kartanegara pada hari Senin, 1 Juli 2024. FKP melibatkan unsur masyarakat yang diwakili oleh Tokoh Masyarakat, Ketua Forum RT, Akademisi, BPJS, Camat, Lurah, DPMPTSP, Diskominfo dan Wartawan. Dalam kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan terhadap isi dari Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2024. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan FKP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2024 sebagai acuan dalam pelayanan penerbitan dokumen kependudukan. Standar pelayanan yang ditetapkan terdiri atas Standar pelayanan tatap muka dan standar pelayanan secara daring.

Bagikan berita melalui