Mediasi Berhasil Sebagian, Hakim Mediator tetap Semangat dalam Mendamaikan Para Pihak

07-05-2024 - Pengadilan Agama Sijunjung — PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG

Selasa, 7 Mei 2024
bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sijunjung, Ketua Azizah Ali, S.H.I., M.H., yang berperan sebagai Hakim Mediator berusaha untuk mendamaikan para pihak perkara dengan cara mediasi kedua belah pihak.
Hakim mediator dalam proses mediasinya berusaha melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi. Adapun berpara yang dimediasi yaitu Perkara Cerai Talak dengan nomor register perkara 72/Pdt.G/2024/PA.Sjj.
Proses mediasi yang alot dari hakim mediator tidak menyurutkan niat para pihak untuk berpisah. Para pihak tetap memilih untuk berpisah atau bercerai, namun mereka menyepakati beberapa kesepakatan damai. Dengan kata lain, hasil dari mediasi ini yaitu berhasil sebagian. Setelah para pihak berjanji untuk berdamai sebagian, para pihak menandatangani kesepakatan perjanjian damai dan para pihak bersalaman serta mengambil foto bersama.

Bagikan berita melalui