Tingkatkan Kerjasama Layanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan Instansi Terkait di Dumai

23-07-2024 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI RIAU — Sekretariat Jenderal

Tingkatkan Kerjasama Layanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan Instansi Terkait di Dumai
Dumai, 11/01/24. Kanwil kemenkumham Riau melakukan upaya untuk meningkatkan layanan hukum di instansi terkait. Kunjungan perdana di tahun 2024 ini di Kota Dumai diantara Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Dumai. Melalui komando Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satria dan jajaran melakukan diskusi bersama Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Dumai, Zulfikar dan Kepala Bidang Perindustrian, Kurniawan.
Dalam pertemuan tersebut Edison Manik menyampaikan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Riau terkait layanan hukum yang dapat ditingkatkan melalui kerjasama dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian di Kota Dumai sebagai Kota Industri diantaranya transfer of knowledge layanan Kekayaan Intelektual dan layanan Administrasi Hukum Umum khususnya pendaftaran Perseroan Perorangan yang akan fokus terhadap pelaku IKM.
Untuk meningkatkan iklim investasi di Kota Dumai, transfer of knowledge terkait layanan Kekayaan Intelektual dan layanan Perseroan Perorangan dibutuhkan. Selain itu kerjasama dapat diwujudkan dalam bentuk membentuk program Sosialisasi langsung terhadap pelaku IKM. Saat ini pelaku IKM di Kota Dumai terdata 469 IKM.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Riau juga melakukan kunjungan ke Universitas Dumai. Menyampaikan misi dari Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir agar Kanwil Kemenkumham Riau juga dapat bekerjasama yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Rektor Universitas Riau, Muhardi dan jajaran menyambut baik program layanan hukum yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Edison Manik. Diantaranya terkait layanan Apostille, layanan Perseroan Perorangan , layanan Kekayaan Intelektual, layanan Desa Sadar Hukum, layanan Bantuan Hukum, layanan pembentukan produk daerah, layanan HAM, serta layanan Riset atau magang. Hal ini agar dapat diwujudkan dalam waktu dekat.

Bagikan berita melalui