Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Rapat Penguatan Tugas dan Fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM

23-07-2024 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI RIAU — Sekretariat Jenderal

Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Rapat Penguatan Tugas dan Fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menggelar rapat penguatan tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kamis (11/1). Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir, dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik beserta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Dalam arahannya, Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasi atas kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM tahun 2023. Namun, ia juga memberikan arahan agar Divisi Pelayanan Hukum dan HAM lebih teliti dalam hal administrasi, khususnya di bidang tugas Perancang Undang-Undang.
"Administrasi mengenai rencana pembuatan Naskah Akademik dan Harmonisasi Ranperda, Ranperbup, serta Ranperwalkot harus dilaksanakan dengan baik," ujar Budi Argap Situngkir. "Agar tidak mengganggu jadwal pelaksanaan kegiatan. Karena administrasi yang baik juga penting bagi kita yang saat ini menuju WBBM."
Edison Manik, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah. Ia juga berharap agar seluruh jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dapat bekerja lebih keras dan profesional di tahun 2024.
"Kita harus terus meningkatkan kinerja kita di tahun 2024 ini," ujar Edison Manik. "Semoga kita dapat mewujudkan visi dan misi Kemenkumham, yaitu menjadi Kementerian yang profesional dan berintegritas."
Rapat penguatan tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di tahun 2024.

Bagikan berita melalui