Karutan Makale Ikuti Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

23-07-2024 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI SELATAN

Tana Toraja – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale Kemenkumham Sulsel, Luther Toding Patandung mengikuti Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Tana Toraja bertempat di Villa Manggasa, Senin (23/07/2024).

 

Materi sosialisasi yang disampaikan meliputi antara lain penjelasan mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tata cara pencalonan, persyaratan calon, mekanisme verifikasi dan penetapan calon serta peran instansi-instansi terkait dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024.

 

Dalam sesi tanya jawab, Luther menanyakan terkait teknis dan kewenangan Lapas, Rutan dan Bapas dalam mengeluarkan Surat Keterangan Telah Menjalani Masa Pidana bagi Calon Kepala Daerah yang pernah menjalani proses hukum sebagai salah satu syarat dalam pencalonan.

 

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Tana Toraja Divisi Hukum dan Pengawasan, Natalianus Paembe Saruallo, mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, mantan terpidana bisa mencalonkan sebagai kepala daerah dengan syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan Hari penetapan Pasangan Calon.

 

“hal tersebut dibuktikan salah satunya dengan surat keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan, kepala Rumah Tahanan dan/atau kepala Balai Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara,” ungkap Natalianus.

 

Sosialisasi KPU ini bertujuan untuk membina kerjasama terhadap seluruh unsur kepentingan seperti pemerintah, peserta Pilkada, penyelenggara Pilkada, dan masyarakat untuk bersinergi menyukseskan Pilkada Serentak tahun 2024 agar dapat berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

 

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain KPU Tana Toraja, Bawaslu Tana Toraja, Kepala Instansi Vertikal  terkait, Kepala OPD terkait serta Perwakilan Partai Politik.

 

 


Bagikan berita melalui