Kepala Kanwil Kemenkumham Riau berikan pengarahan ke 21 orang PPNPN saat Penandatanganan Perjanjian Kerja

23-07-2024 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI RIAU — Sekretariat Jenderal

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau berikan pengarahan ke 21 orang PPNPN saat Penandatanganan Perjanjian Kerja
Pekanbaru – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) telah menghapus sistem tenaga honorer mulai November 2023. Instansi Pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau yang biasa dikenal sebagai outsourcing.
Di awal tahun 2024 ini, Koperasi Pemasaran Pengayoman Pegawai Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Riau sebagai penyedia tenaga outsourcing untuk Kanwil Kemenkumham Riau melakukan penandatangan perjanjian kerja dengan 21 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN), pada Rabu (3/1/2024) bertempat di ruang rapat Kakanwil.
Sebelum dilakukan penandatanganan kontrak antara tenaga PPNPN dengan dengan Koperasi Pengayoman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir berikan pengarahan melalui Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung dalam arahannya menyampaikan bahwa PPNPN yang terdiri dari pengemudi, tenaga helpdesk, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan merupakan bagian penting dari keluarga besar Kanwil Kemenkumham Riau. Oleh karena itu Johan mengingatkan kembali kepada PPNPN agar melaksanakan tugas dengan baik dan profesional sesuai dengan pembagian tugas dan SOP yang telah ditetapkan.
“Kinerja dan kedisiplinan teman PPNPN sangat berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di Kanwil Kemenkumham Riau. Jadi saya berharap kita saling bekerja sama bahu membahu memajukan organisasi demi Kemenkumham Riau yang semakin Bedelau,” ungkap Johan Manurung.
Selain itu, Johan juga menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PPNPN yaitu menjaga loyalitas, dedikasi dan disiplin serta melaksanakan tusi yang sesuai dengan SOP yang ditetapkan, menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan kantor serta menjaga hubungan baik dengan sesama pegawai dan masyarakat sehingga bisa memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan Kemenkumham Riau.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Ibnu Rizal, Kepala Bagian Umum Nurhayati Sitorus, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Ade Musvira serta Ketua Koperasi Pemasaran Pengayoman Pegawai Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Riau, Muliawarman beserta pengurus. Seusai mendengarkan arahan, PPNPN kemudian satu persatu menandatangani perjanjian kerja yang berlaku hingga 31 Desember 2024.

Bagikan berita melalui