Palu - Lapas Perempuan Kelas III Palu (LPP Palu) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dalam hal ini Staff Pembinaan yang juga selaku Tenaga Kesehatan melakukan Rujukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Rumah Sakit (RS) Anutapura Kota Palu, Senin (22/07).
Kepala Lapas Perempuan Palu, Nur Mudtafidah mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk pemenuhan atas hak sehat warga binaan selama mengikuti proses pembinaannya di dalam Lapas.
"Benar, hari ini satu orang warga binaan kami rujuk untuk mendapatkan penanganan yang lebih memadai, awalnya kami bawa ke Puskesmas yang kemudian diberikan surat pengantar untuk dirujuk ke RS Anutapura," jelas Nur.
"Semoga Warga Binaan tersebut dapat ditangani dengan baik disana dan bisa mengikuti pembinaan sebagaimana biasanya," harapnya.
Lebih jelas, Warga Binaan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan untuk kemudian menunggu hasil tindakan lanjutan yang diberikan pihak Rumah Sakit.
Hal tersebut merupakan bentuk Pelayanan Prima yang diberikan kepada para WBP yang memiliki hak untuk hidup sehat selama menjalani masa pembinaan di Lapas.
Selain itu, langkah tersebut bagian komitmen Lapas Perempuan Palu untuk terus memberikan pelayanan yang syarat akan kecepatan dan ketepatan.
Ditempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar mengapresiasi tindakan yang diambil pihak Lapas Perempuan Palu, ia menilai hal seperti itu memang diperlukan demi terpenuhinya hak para warga binaan dengan baik.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023