Indonesia Dorong Pengembangan Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

22-07-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KEPULAUAN RIAU

Jakarta - Potensi kekayaan intelektual (KI) sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan daya
saing bangsa patut terus dikembangkan dan ditingkatkan. Ekonomi kreatif sebagai wujud
pemanfaatan KI mencatatkan kontribusi sebesar 7,6% atau kurang lebih 1280 triliun rupiah.
Melihat potensi ini, Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkomitmen untuk
mengembangkan ekosistem KI di Indonesia. Hal ini selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 dalam rangka mempersiapkan generasi yang berkompeten dan berdaya saing melalui KI.
Pada puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Forum Indikasi Geografis
Nasional, Temu Bisnis & Apresiasi Insan Kekayaan Intelektual 2024, Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk saling bersinergi dan
berkolaborasi untuk mewujudkan ekosistem KI yang kondusif.
"Ekosistem KI adalah sebuah siklus berkelanjutan yang melibatkan sinergi dan kolaborasi antar
pemangku kepentingan yang terdiri dari tiga elemen utama, yaitu kreasi, proteksi, dan utilisasi.
Pembangunan ekosistem KI saat ini masih berada pada tahap awal, artinya masih banyak yang
perlu dilakukan untuk mencapai kematangan dan keberlanjutan," jelas Yasonna saat membuka
acara pada Rabu, 12 Juni 2024.
Menurut Yasonna, peningkatan kapasitas masyarakat mengenai KI merupakan langkah awal
untuk membangun ekosistem KI. Saat ini DJKI telah membentuk National Intellectual Property
Academy (NIPA), yang dikenal dengan nama Indonesia IP Academy pada 7 Juli 2023.
Pembentukan Indonesia IP Academy sebagai pusat edukasi KI Indonesia bertujuan untuk
meningkatkan pemahaman dan kapasitas berbagai pemangku kepentingan, dan menyediakan
informasi dan pemanfaatan KI.
Tak hanya itu, Indonesia turut aktif dalam berbagai
forum KI Internasional, salah satunya
adalah Diplomatic Conference on Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge
(GRATK/DC) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.
"Dalam forum tersebut, Indonesia menyampaikan pentingnya instrumen hukum internasional
untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, serta peran WIPO dalam
mewujudkan upaya-upaya tersebut," ujarnya.
Indikasi Geografis: Potensi Ekonomi yang Signifikan
Untuk mendukung potensi KI di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual setiap tahunnya menetapkan tahun tematik KI. Tahun 2024
ditetapkan sebagai Tahun Indikasi Geografis yang diharapkan dapat menjadi momentum bagi
seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan pendaftaran, mempromosikan, serta
memberdayakan produk-produk indikasi geografis (IG) Indonesia.
"IG memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi wilayah dengan meningkatkan nilai jual
produk dan membuka peluang ekspor. Contohnya, Garam Amed di Bali yang nilai jualnya
meningkat dari Rp4.000/kg menjadi Rp35.000/kg setelah terdaftar sebagai produk IG. Selain
itu, ada Kopi Gayo dari Aceh yang nilai jualnya meningkat dari Rp50.000/kg menjadi
Rp120.000/kg setelah terdaftar sebagai produk IG di Uni Eropa," ucap Yasonna.
Ia melanjutkan, hingga saat ini, telah terdaftar sebanyak 138 produk IG dari berbagai wilayah di
Indonesia dan 15 produk IG terdaftar dari luar negeri. Jumlah ini tentunya masih harus
ditingkatkan mengingat Indonesia memiliki potensi sumber daya yang melimpah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu
Bisnis, dan Apresiasi Insan KI merupakan puncak dari rangkaian Peringatan Hari Kekayaan
Intelektual Sedunia 2024, yang sudah dimulai sejak 26 April 2024.
“Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024 tidak hanya dilakukan di pusat, tetapi juga
di wilayah yang diikuti oleh Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia melalui
Podcast KI serentak dan Ruki (Guru KI) Bergerak yang dilaksanakan oleh seluruh Kantor
Wilayah,” tuturnya.
Selain itu, DJKI juga menggelar Seminar Woman and Intellectual Property (Kekayaan Intelektual untuk
Perempuan Indonesia), dan Intellectual Property Crime Forum. Min menjelaskan, semua itu dilakukan sebagai upaya berkelanjutan dalam mewujudkan ekosistem
KI guna mendorong perekonomian bangsa.
Sebagai informasi, pada kegiatan ini turut dilakukan Pengukuhan Tim Pembinaan IG Nasional
yang beranggotakan 14 kementerian dan lembaga terkait:
1.
Kementerian Dalam Negeri;
2.
Kementerian Luar Negeri;
3.
Kementerian Pertanian;
4.
Kementerian Perdagangan;
5.
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
6.
Badan Riset dan Inovasi Nasional;
7.
Badan Standarisasi Nasional;
8.
Universitas Indonesia;
9.
Institut Pertanian Bogor;
10. Kementerian PPN/Bappenas;
11. Kementerian Perindustrian;
12. Kementerian Pariwisata Republik Indonesia;
13. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
14. Dewan Kerajinan Nasional.
Turut dilaksanakan juga penandatanganan perjanjian kerja sama di bidang KI dengan berbagai
kementerian dan lembaga, yaitu:
1.
Perpustakaan Nasional RI tentang Pengembangan, Pemanfaatan dan Optimalisasi
Perpustakaan di Bidang Kekayaan Intelektual;
2.
Direktorat Jenderal Pajak tentang Pemanfaatan Data Dan/Atau Informasi Kekayaan
Intelektual di Bidang Perpajakan;
3.
Direktorat Jenderal Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan tentang
Pembinaan dan Pelindungan Merek dan Indikasi Geografis Dalam Rangka Penguatan
Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, sejumlah Anugerah Kekayaan Intelektual Indonesia diberikan kepada penerima
dengan kategori sebagai berikut:
A. WIPO Awards
1.
WIPO National Award for Inventor (Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan
Stem Cell Universitas Airlangga Dr. Purwati, dr., Sp.PD, K-PTI, FINASIM);
2.
WIPO National Award for Creativity ( Itang Yunasz Ready to Wear);
3.
WIPO National Award for Enterprises (Pusat Penelitian Nanosains & Nanoteknologi
Institut Teknologi Bandung);
4.
WIPO National Award for Schoolchildren (Muhammad DeLiang Al-Farabi).
B. Penghargaan KI Nasional
1.
Perguruan
Tinggi
dengan
Kekayaan
Intelektual
terbanyak pada Tahun 2023
(Universitas Andalas);
2.
Pemerintah Daerah yang melakukan Fasilitasi Permohonan Kekayaan Intelektual
Terbanyak pada tahun 2023 (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI
Jakarta);
3.
Perusahaan dengan Kekayaan Intelektual terdaftar terbanyak di tahun 2023 (PT
Budi Agung Sentosa)
4. Individu dengan Kekayaan Intelektual terdaftar terbanyak di tahun 2023 (K.H. Ahmad
Rikza Muqtafa);
5.
Lembaga Perwakilan Masyarakat Pemilik Indikasi Geografis Terbaik (MPIG Kopi
Arabika Koerintji Provinsi Jambi).

Bagikan berita melalui