Pemindahan Empat Narapidana dari Lapas Nunukan ke Lapas Balikpapan dan Lapas Narkotika Samarinda

21-07-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Nunukan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TIMUR
Nunukan, 21 Juli 2024 - Empat narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan telah dipindahkan ke Lapas Balikpapan dan Lapas Samarinda sebagai bagian dari upaya untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban mengurangi kepadatan di Lapas Nunukan. Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tiga orang petugas pemasyarakatan dan dua orang dari polres nunukan.

Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kondisi pemasyarakatan di Indonesia. "Pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas serta untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban ," ujarnya.

Empat narapidana yang dipindahkan ini terdiri dari tiga orang yang dipindahkan ke Lapas Balikpapan dan satu orang Lapas Narkotika Samarinda. Proses pemindahan dilakukan bersama sehingga pemindahan berjalan lancar tanpa hambatan.

Pihak keluarga narapidana telah diberitahukan mengenai pemindahan ini, dan mereka diharapkan dapat tetap berkomunikasi dengan anggota keluarga mereka meskipun berada di lokasi yang berbeda. "Kami memastikan hak-hak narapidana tetap terjaga, termasuk hak untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka," tambah Puang Dirham.

Bagikan berita melalui