Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kondisi pemasyarakatan di Indonesia. "Pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas serta untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban ," ujarnya.
Empat narapidana yang dipindahkan ini terdiri dari tiga orang yang dipindahkan ke Lapas Balikpapan dan satu orang Lapas Narkotika Samarinda. Proses pemindahan dilakukan bersama sehingga pemindahan berjalan lancar tanpa hambatan.
Pihak keluarga narapidana telah diberitahukan mengenai pemindahan ini, dan mereka diharapkan dapat tetap berkomunikasi dengan anggota keluarga mereka meskipun berada di lokasi yang berbeda. "Kami memastikan hak-hak narapidana tetap terjaga, termasuk hak untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka," tambah Puang Dirham.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023