Terapkan SOP, Petugas P2U Lakukan Penggeledahan Badan dan Barang Pengunjung

20-07-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI TENGAH

Sigi - Dalam mencegah masuknya barang terlarang dan berbahaya kedalam area Lapas Perempuan Kelas III Palu (LPP Palu), Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) melaksanakan penggeladahan badan dan pemeriksaan barang bawaan maupun barang titipan.

 

Hal tersebut dilakukan kepada pengunjung maupun mitra LPP Palu lainnya yang masuk untuk keperluan dinas.

 

Sesuai arahan Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu, Nur Mustafidah kepada Petugas P2U untuk teliti dan jeli dalam melaksanakan penggeledahan serta penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

 

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) barang titipan dan pengunjung yang masuk kedalam lingkungan LPP Palu wajib harus melalui Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) untuk diperiksa secara ketat.

 

Selain itu pada kesempatan lain, Keluarga Warga Binaan yang mengantarkan barang titipan sebelumnya wajib menunjukkan identitas diri kepada Petugas untuk memastikan keamanan dan ketertiban barang yang diantar.

 

Secara ketat dan hati-hati penggeledahan tersebut dilakukan demi mencegah segala kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban yang kapan saja bisa terjadi.


Ditempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar menuturkan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan merupakan perkara wajib, demikian diharapkan dapat meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.


Bagikan berita melalui