Tanjung - Pada hari ini, Sabtu (20/07/2024) Rutan Kelas IIB Tanjung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan kembali melakukan pemindahan 4 narapidana untuk meminimalisir Over Kapasitas.
Empat orang narapidana laki-laki dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung, Proses pemindahan berjalan dengan lancar dan aman serta sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan.
Kepala Rutan Tanjung, Boy Irfan Arslan, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan salah satu langkah yang di ambil untuk mengurangi Over Kapasitas di Rutan Kelas IIB Tanjung agar situasi kondisi selalu kondusif dan aman.
Proses pemindahan narapidana tersebut dilakukan dengan pengawalan yang ketat oleh Ka. KPR dan Staff KPR.
Dengan pemindahan ini , di harapkan mampu meminimalisir tingkat Over Kapasitas di Rutan Kelas IIB Tanjung dan terciptanya situasi kondisi yang aman dan kondusif.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023