Kesamaptaan Akt IX: Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban

19-07-2024 - Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Sulawesi Utara — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA

BITUNG- (18/07) Lapas dan Rutan menjadi tempat pembinaan, untuk itu diperlukan penerapan standar teknis pengamanan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan baik yang berasal dari luar maupun dari dalam yang dapat mengganggu proses pembinaan. 

 Untuk itu, Plt. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado, Moh. Ilham Agung Setyawan, melalui Pelatihan Kesamaptaan Akt IX yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, peserta mendapatkan pembekalan berupa upaya dan langkah-langkah pencegahan keamanan dan ketertiban (kamtib) mulai dari tindakan pencegahan, penindakan, pemulihan dan penanggulangan dan penanganan gangguan kamtib.

Bagikan berita melalui