BITUNG- (18/07) Lapas dan Rutan menjadi tempat pembinaan, untuk itu diperlukan penerapan standar teknis pengamanan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan baik yang berasal dari luar maupun dari dalam yang dapat mengganggu proses pembinaan.
Untuk itu, Plt. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado, Moh. Ilham Agung Setyawan, melalui Pelatihan Kesamaptaan Akt IX yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, peserta mendapatkan pembekalan berupa upaya dan langkah-langkah pencegahan keamanan dan ketertiban (kamtib) mulai dari tindakan pencegahan, penindakan, pemulihan dan penanggulangan dan penanganan gangguan kamtib.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023