Dalam Rangka Melindungi Kepentingan Orang Dibawah Pengampuan, Kurator Keperdataan BHP Medan Melaksanakan Pengambilan Sumpah Pengampu

19-07-2024 - Balai Harta Peninggalan Medan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA UTARA

Pekanbaru, 18 Juli 2024
Tim BHP Medan melaksanakan pengambilan sumpah kepada Para Pengampu atas orang yang berada di bawah pengampuan a.n. Soemarni Soebrantas berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 241/Pdt.P/2023/PN Pbr tanggal 07 November 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Tim BHP Medan menyampaikan bahwa Pengampu yang telah diberi amanah berdasarkan penetapan Pengadilan benar-benar melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam merawat Terampu yang merupakan Ibu Kandung dari Para Terampu tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga hak-hak dari orang yang berada di bawah pengampuan tetap terlindungi.

Pengampuan adalah adalah keadaan seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri (pribadi) dalam lalu lintas hukum. Atas dasar hal itu, orang tersebut dengan keputusan Hakim dimasukkan ke dalam golongan orang yang tidak cakap bertindak.

Orang tersebut diberi wakil menurut Undang-undang yang disebut Pengampu. Balai Harta Peninggalan bertindak sebagai Pengampu Pengawas (Toeziende Curator) dalam pengampuan orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gangguan kejiwaan, dan boros.

Pelaksanaan pengambilan sumpah dilaksanakan oleh Tim Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan BHP Medan, yakni Mariani Marbun (Madya), Tumiar Simanjorang (Muda) dan Joko Prabowo (Pertama).

#KemenkumhamRI
#KemenkumhamSumut
#BHPMedan
#KuratorKeperdataan
#Pengampuan

Bagikan berita melalui