Pekanbaru, 18 Juli 2024
Tim BHP Medan melaksanakan pengambilan sumpah kepada Para Pengampu atas orang yang berada di bawah pengampuan a.n. Soemarni Soebrantas berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 241/Pdt.P/2023/PN Pbr tanggal 07 November 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Tim BHP Medan menyampaikan bahwa Pengampu yang telah diberi amanah berdasarkan penetapan Pengadilan benar-benar melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam merawat Terampu yang merupakan Ibu Kandung dari Para Terampu tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga hak-hak dari orang yang berada di bawah pengampuan tetap terlindungi.
Pengampuan adalah adalah keadaan seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri (pribadi) dalam lalu lintas hukum. Atas dasar hal itu, orang tersebut dengan keputusan Hakim dimasukkan ke dalam golongan orang yang tidak cakap bertindak.
Orang tersebut diberi wakil menurut Undang-undang yang disebut Pengampu. Balai Harta Peninggalan bertindak sebagai Pengampu Pengawas (Toeziende Curator) dalam pengampuan orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gangguan kejiwaan, dan boros.
Pelaksanaan pengambilan sumpah dilaksanakan oleh Tim Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan BHP Medan, yakni Mariani Marbun (Madya), Tumiar Simanjorang (Muda) dan Joko Prabowo (Pertama).
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamSumut
#BHPMedan
#KuratorKeperdataan
#Pengampuan
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023